I made this widget at MyFlashFetish.com.

Tampilkan postingan dengan label Hadist Pilihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadist Pilihan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 April 2010

Hadist Pilihan : Kewajiban Mengangkat Kholifah


مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, niscaya ia akan menemui Allah kelak pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah, dan siapa saja yang mati, sementara tidak ada baiat di pundaknya, maka ia mati seperti kematian jahiliah. (HR. Muslim) [1]
Sanad Hadis
Sanad hadis adalah rangkaian para perawi, yakni orang-orang yang meriwayatkan hadis, yang dijadikan sandaran oleh orang yang membukukan hadis atau orang yang mengeluarkan hadis (mukharrij).
Hadis ini dan yang semakna dengannya diriwayatkan oleh Imam Muslim dari empat sanad yang semuanya berakhir pada Abdullah bin Umar bin al-Khaththab. Masing-masing sanad tersebut adalah:
Sanad pertama: dari Ubaidullah bin Muadz al-‘Anbari, dari Muadz al-‘Anbari, dari ‘Ashim yaitu Ibn Muhamamd bin Zaid, dari Zaid bin Muhammad, dari Nafi’, dari Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab,
Sanad kedua: dari Ibn Numair, dari Yahya bin Abdullah bin Bukair, dari Laits, dari Ubaidullah bin Abi Ja’far, dari Bukair bin Abdullah bin al-Asyaj, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar.
Hadis dalam makna hadis itu, juga diriwayatkan Imam Muslim melalui dua sanad, yaitu:
Sanad pertama: dari Umar bin Ali, dari Ibn Mahdi, dari Hisyam bin Saad, dari Zaid bin Aslam, dari Aslam, dari Abdullah bin Umar.
Sanad kedua: dari Muhammad bin Umar bin Jabalah, dari Bisyir bin Umar, dari Hisyam bin Saad, dari Zaid bin Aslam, dari Aslam, dari Abdullah bin Umar.
Adapun al-Baihaqi mengeluarkan hadis riwayat Ibn Umar tersebut dengan sanad: dari Syaiban bin Furwakh dari Abu al-Husain bin Bisyran di Baghdad, dari Abu Ja’far Muhammad bin Amru ar-Razaz, dari Isa bin Abdillah ath-Thuyalisi, dari Muhammad bin Sabiq, dari Ashim bin Muhammad bin Zaid, dari Nafi‘ dan dari Salim; keduanya dari Abdullah bin Umar.[2]
Imam ath-Thabrani meriwayatkannya dari Husain bin Ishaq at-Tastari, dari Yahya al-Hamani, dari Abu Bakr bin Iyasy, dari Ashim dari Abi Shalih, dari Muawiyah.[3]
Hadis Muawiyah dengan lafal berbeda namun saling menjelaskan dengan hadis tersebut diriwayatkan ath-Thabrani dari Muhammad bin Abdullah al-Hadhrami, dari Abbas bin al-Husain al-Qunthuri, dari Aswad bin Amir, dari Abu Bakar bin Iyash, dari al-A’masy, dari Abi Shalih, dari Muawiyah.[4]
Abbas dikenal oleh banyak ulama hadis. Ia seorang yang tsiqah (terpercaya), termasuk salah seorang rawi dalam Shahîh al-Bukhâri.[5]
Imam Ahmad meriwayatkan hadis dari Muawiyah ini dengan sanad: dari Aswad bin Amir, dari Abu Bakar, dari Ashim, dari Abi Shalih, dari Muawiyah.
Faedah
Pertama: berita dalam hadis ini mengandung thalab (tuntutan). Adanya lafal laqiyallâh yawm al-qiyâmah lâ hujjat[an] lahu (dia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah) merupakan qarînah (indikasi) yang tegas, yang menunjukkan bahwa melepaskan tangan dari ketaatan kepada Imam/Khalifah merupakan kemaksiatan/keharaman. Kemaksiatan ini terkait jika ada Imam (Khalifah).
Kedua: lafal selanjutnya: man mâta wa laysa fî ‘unuqihi bay’ah mâta mîtat[an] jâhiliyyat[an] (siapa saja yang mati, sedangkan tidak ada baiat di pundaknya, maka matinya seperti mati jahiliah) berkaitan dengan kondisi tidak ada Imam/Khalifah. Dua riwayat Muawiyah di atas saling menjelaskan. Lafal laysa fî ‘unuqihi bay’ah (tidak ada baiat di pundaknya) bisa diartikan laysa ‘alayhi imâm (tidak ada Imam/Khalifah atasnya).
Ketiga: lafal man mâta wa laysa fî ‘unuqihi bay’ah mâta mîtat[an] jâhiliyyat[an] juga bermakna thalab (tuntutan). Lafal mâta mîtat[an] jâhiliyyat[an] merupakan qarînah (indikasi) yang tegas, yang menyatakan wajibnya ada baiat di pundak setiap Muslim. Baiat sendiri hanya diberikan kepada Khalifah (Imam), tidak kepada yang lain. Jadi, yang diwajibkan adalah adanya baiat kepada Khalifah di pundak setiap Muslim, bukan agar setiap Muslim membaiat Khalifah secara langsung. Dengan kata lain, yang wajib adalah adanya Imam/Khalifah yang dibaiat oleh kaum Muslim. Dengan adanya Khalifah itu akan terealisasi adanya baiat di pundak setiap Muslim.
Dengan demikian, hadis ini merupakan dalil tentang wajibnya kaum Muslim mengangkat Khalifah/Imam, di pundak setiap Muslim. Sebab, yang dicela Rasul saw. adalah kosongnya pundak seorang Muslim dari baiat kepada Imam/Khalifah sampai ia meninggal.[6]
Karena sampai saat ini kewajiban membaiat atau mengangkat Imam/Khalifah ini belum terealisasi, maka kewajiban ini tetap menjadi tanggung jawab setiap individu Muslim sampai Imamah/Khilafah terwujud. Sudahkah kita berupaya melaksanakan kewajiban agung ini? Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Oleh: Yahya Abdurrahman]

[1] Shahîh Muslim, III/1478, hadis no. 1851, ed. Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut. Tt.
[2] Al-Baihaqi (384-458 H), Ahmad bin al-Husain bin Ali bin Musa bin Bakar, Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, VIII/156, ed, Muhammad Abdul Qadir ‘Atha, Maktabah Dar al-Baz, Mekah al-Mukarramah. 1414 H / 1994 M.
[3] Ath-Thabrani (260-360 H), Sulaiman bin Ahmad bin Ayub Abu al-Qasim, Mu’jâm al-Kabîr, IXX/334, hadis no. 769, ed. Hamdi bin Abdul Majid as-Salafi, Maktabah al-‘Ulum wa al-Hukm, Moushul, cet. ii. 1404 H/1983 M.
[4] Ath-Thabrani, Mu’jam al-Awsâth, VI/70, Dar al-Haramain, Kaero. 1415 H.
[5] Beliau adalah Abbas bin al-Husain al-Qunthuri, Abu al-Fadhl al-Baghdadi, dan kadang disebut al-Bashri. Beliau meriwayatkan hadis dari Yahya bin Adam, Mubasyar bin Ismail, Sa’id bin Maslamah al-Umawi, dan Abiy Usamah (Hammad) bin Usamah. Yang meriwayatkan hadis darinya adalah: Al-Bukhari, Hasan bin Ali al-Ma’mari, Muhammad bin Ubaid al-Qunthuri, Abdullah bin Ahmad. Ahmad bin Hanbal berkata: ia tsiqah (terpercaya). Abu Hatim menilainya majhûl. Ibn Hibban dan Ibn Hajar menilainya tsiqah. Menurut Ibn Hibban dan Abu Abdillah bin Mandah, beliau wafat tahun 240 H. (Lihat: Ibn Hajar al-‘Ashqalani, Tahdzîb at-Tahdzîb, V/102, Dar al-Fikr, Beirut, cet I. 1404 H/ 1984 M; Ibn Hajar al-‘Ashqalani, Taqrîb at-Tahdzîb, I/292, ed. Muhammad ‘Awamah, Dar ar-Rasyid, Suria, cet I. 1406 H/1986 M; Yusuf bin az-Zaki bin Abdurrahman Abu al-Hajaj al-Mazi (654–752), Tahdzîb al-Kamâl, XIV/207, ed. Dr. Basyar Awad Ma’ruf, Muassasah ar-Risalah, Beirut, cet. I. 1400 H/1980 M.
[6] Qadhi Taqiyyuddin an-Nabhani, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, diperluas dan dirinci oleh Syaikh Abd al-Qadim Zallum, hlm. 34-35, min mansyurat Hizb at-Tahrir, cet VI (mu’tamadah). 2002.

Hadist Pilihan : Kewajiban Hanya Satu Kholifah Bagi Dunia Islam


Keharaman Mengangkat Dua orang pemimpin (Kholifah) sebagai kepala negara ditegaskan oleh Hadits Rosulullah Saw. :
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا»
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.
(HR Muslim)[1]


Sanad Hadis
Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim dari Wahab bin Baqiyyah al-Wasithi, dari Khalid bin Abdillah, dari al-Jariri, dari Abi Nadhrah, dari Abu Said al-Khudzri.
Abu Awanah[2] meriwayatkan hadis ini dari Abu Umayah, dari Amru bin Awn al-Wasithi, dari Khalid bin Abdillah, dari al-Jariri, dari Abu Nadhrah, dari Abu Said al-Khudzri.
Al-Baihaqi[3] meriwayatkannya dari dua jalur: Pertama: Dari Abu al-Hasan Ali bin Ahmad bin Abdan, dari Ahmad bin Ubaid ash-Shafar, dari Ibn Abi Qumasy, dari Amru bin Awn, dari Khalid bin Abdillah, dari al-Jariri, dari Abu Nadhrah, dari Abu Said al-Khudzri. Kedua: Dari Abu Abdillah al-Hafizh, dari Abu Bakar bin Abdillah, dari Hasan bin Sufyan, dari Wahab bin Buqiyyah, dari Khalid bin Abdillah, dari al-Jariri, dari Abu Nadhrah, dari Abu Said al-Khudzri.
Al-Qadhai[4] meriwayatkannya dari Abu Muhammad Abd ar-Rahman bin Umar bin an-Nihas, dari Abu Said bin al-A‘rabi, dari Abu Ishaq Ibrahim bin al-Walid al-Jasyasy, dari Ali bin al-Madini, dari Abd ash-Shamad bin Abd al-Warits, dari Abu Hilal, dari Qatadah, dari Said bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah.
Makna Hadis dan Faedahnya
Hadis ini mengandung pengertian, jika dibaiat dua orang khalifah, maka orang yang dibaiat lebih akhir harus dibunuh. Baiat atas orang yang pertama haruslah baiat yang sah secara syar‘i. Orang kedua, baik ia mengetahui adanya baiat pertama yang sah itu ataupun tidak, disuruh menanggalkan baiatnya dan segera membaiat Khalifah yang sah itu. Jika ia menolak, kata as-Suyuthi, ia harus diperangi meski sampai ia harus dibunuh; kecuali jika ia mengumumkan pembatalan baiat atas dirinya, berhenti dari merobek kesatuan kaum Muslim dan memecah jamaah mereka, berhenti menentang khalifah yang sah, dan segera memberikan baiat taat kepadanya.
Hadis ini memerintahkan kesatuan Khilafah. Kaum Muslim hanya boleh memiliki seorang khalifah dan satu Khilafah. Haram diakadkan baiat kepada dua orang, apalagi lebih. Ibn Hazm[5] menuturkan, kaum Muslim di seluruh dunia tidak boleh memiliki dua orang imam/khalifah, baik keduanya saling sepakat ataupun berselisih, di dua tempat berbeda atau di tempat yang sama. Imam an-Nawawi[6] berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh diakadkan baiat kepada dua orang khalifah pada satu masa, baik wilayah Negara Islam itu luas ataupun tidak.”
Dari praktik pembaiatan Khulafaur Rasyidin dapat disimpulkan, bahwa baiat itu harus dilakukan oleh mereka yang merepresentasikan kaum Muslim. Jadi, masalahnya bukan semata-mana siapa yang dibaiat paling awal, tetapi siapa yang paling awal dibaiat oleh mereka yang mencerminkan mayoritas atau bahkan seluruh kaum Muslim yang menjadi rakyat Daulah Khilafah. Masalahnya adalah mengangkat Khalifah, bukan kompetisi dalam Khilafah. Jika tidak, orang yang menginginkan Khilafah akan berpacu agar dibaiat lebih awal atau mengaku dibaiat lebih awal, meski hanya oleh sejumlah orang atau daerah yang tidak mencerminkan mayoritas kaum Muslim. Yang demikian dapat menyebabkan dharâr bagi umat.
Jika keduanya hanya dibaiat oleh sekelompok kecil dari umat dan tidak merepresentasikan mayoritas umat, atau jika tidak diketahui mana yang lebih dulu dan yang lebih akhir, atau keduanya dibaiat pada waktu bersamaan, maka Khilafah tidak terakadkan kepada siapapun dari keduanya. Tidak bisa juga diserahkan kepada keduanya untuk berembug siapa yang menjadi khalifah, karena baiat bukan milik mereka. Al-Khathib asy-Syarbini menyatakan, “Hak dalam Imamah/Khilafah adalah milik kaum Muslim, bukan milik keduanya. Karena itu, klaim keduanya tentang siapa yang lebih awal tidaklah bisa diterima. Jika salah satu mengakui baiat yang lain, maka batallah hak orang itu, dan tidak bisa ditetapkan hak Khilafah kepada yang lain itu kecuali dengan bukti.”[7]
Tidak bisa juga diundi di antara keduanya, karena baiat adalah akad, dan undian tidak ada tempatnya dalam akad. Akan tetapi, perkaranya dikembalikan kepada kaum Muslim. Keduanya ditetapkan sebagai calon dan disodorkan kepada kaum Muslim atau wakil-wakil mereka untuk dipilih sebagai khalifah. Siapa yang mendapat dukungan terbanyak, dialah yang dibaiat sebagai khalifah.
Semua ketentuan di atas adalah dalam kondisi ada Daulah Khilafah dan hendak diangkat seorang khalifah menggantikan khalifah sebelumnya. Jika Khilafah tidak ada seperti saat ini, maka masalahnya adalah kewajiban mewujudkan Daulah Khilafah itu dan mengangkat seorang khalifah melalui baiat. Jika sekelompok kaum Muslim di suatu wilayah negeri Islam membaiat seseorang, ia sah sebagai khalifah asal memenuhi syarat berikut: (1) memenuhi syarat in‘iqâd (legalitas) Khilafah; (2) ada wilayah yang jelas dan rakyatnya; (3) keamanan dan kekuasaan di wilayah itu berada di tangan kaum Muslim, bukan dikendalikan oleh asing; (4) Khalifah itu harus langsung menerapkan sistem (syariat) Islam secara menyeluruh dan sekaligus, tidak ditunda ataupun bertahap.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

[1] Imam Muslim (Muslim bin al-Hajaj Abu Al-Husayn al-Qusyairi an-Nisaburi, 206-261 H), Shahîh Muslim, bab idzâ bûyi’a li khalîfatayn, hadis no. 1853. III/1480, ed. Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut. t.t.
[2] Abu ‘Awanah, Musnad Abu ‘Awanah I, IV411, Dar al-Ma’rifah, Beirut, cet. I. 1998.
[3] Al-Baihaqi, Sunan al-Bayhâqî al-Kubrâ, VIII/144, maktabah Dar al-Baz, Makkah, 1994.
[4] Abu Abdillah al-Qadha’i, Musnad asy-Syihâb, I/447, Muassasah ar-Risalah, Beirut, cet. II. 1986.
[5] Ibn Hazm, al-Muhalla, IX/360, Idârah at-Thabâ’ah al-Munîriyyah, Kairo. 1938 M.
[6] Imam an-Nawawi, Syarh an-Nawâwî ‘alâ Shahîh Muslim, XII/232, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arab, Beirut, cet. II. 1392 H.
[7] Lihat, Al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtâj, IV/132, Dar al-Fikr, Beirut. tt; lihat juga Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawâ`id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 313-319, Maktabah al-Muhtasib, cet. II. 1983.